“Kami ingin masyarakat dapat lebih mudah mengurus
sertifikat tanah, dengan demikian
dapat mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya,” kata Darmin Nasution.
Saat ini, jumlah bidang tanah di Indonesia –di
luar kawasan hutan—mencapai 90.663.503
bidang, di mana yang telah bersertifikat baru mencapai35.789.766 bidang atau sekitar 40%. Sisanya sebanyak 60% belum bersertifikat.
Masih terbatasnya tanah yang bersertifikat ini
menghambat akses pembiayaan masyarakat
dalam pengembangan usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para pengusaha kecil, sepertiPedagang Kaki Lima (PKL) dapat mensertifikatkan tanahnya,
walaupun denganluas lahan terbatas. Dengan memiliki sertifikat ini, maka mereka
memilikikemampuan lebih besar untuk mengakses pembiayaan sehingga modal
untukusaha mereka menjadi lebih besar.
Dalam kebijakan ini, pemerintah akan membuka
outlet pelayanan untuk mendekatkan
tempat pelayanan pertanahan dengan pemukiman masyarakat. Bahkan di beberapa daerah ada tempat pelayanan khusus, seperti
pelayanan Sabtu-Minggu di area car
free day di Bandung atau di pasar tradisional di Pandeglang. Pemerintah juga membebaskan penduduk yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial dari
biaya pengurusan sertifikat tanahnya.
Keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah
ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) akibat perlambatanekonomi global maupun nasional.Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapat insentifadalah wajib pajak badan
yang melakukan pembukuan. Adapun persyaratanwajib pajak badan yang dapat mengajukan keringanan PPh21 adalah:
a. Pengguna tenaga kerja Indonesia paling sedikit
5,000 orang.
b. Menyampaikan daftar pegawai yang akan
diberikan keringanan PPh 21
c. Hasil produksi yang diekspor minimal 50%
(berdasarkan hasil produksi tahun
sebelumnya).
Selain keringanan PPh21, ada juga insentif pajak dalam rangka mendorong pertumbuhan industri padat karya, khususnya industri alas kaki dan garmen. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat mendorong investasi sehingga sektor ini dapat meningkat untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. (Kemenko Perekonomian)
No comments:
Post a Comment